Peran
Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
EKONOMI KOPERASI
(Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat)
TITA SETIAWATI
1A214787
3EA43
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
LATAR BELAKANG
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Walaupun koperasi merupakan soko perekonomian namun
dalam prakteknya keadaankoperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan
bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang
memahami tentang kegiatanusaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami
maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau
perseroan.
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan
abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang di pelopori oleh Charles Howard di
kampong Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya
inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVII setelah terjadinya
revolusi industry dengan penerapan system ekonomi kapitalis.
Sedangkan di Indonesia, koperasi masuk sejak akhir abad XIX yaitu
sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A Wiriadmaja. Namun secara resmi
gerakan koperasi di Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres
I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di Indonesia koperasi berperan sebai bagian dari pembangunan dalam
rangka mengatasi kemiskinan. Peran tersebut membuat beban koperasi Indonesia
jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di Negara lain. Karena koperasi
Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu Negara, bukan hanya menjadi bentuk
suatu badan usaha swasta. Artinya bahwa koperasi mempunyai peran agar jiwa dan
semangatnya juga
berkembang di perusahaan swasta dan negara.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideology kapitalisme yang telah
mereduksi watak social koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi
yang berwatak social yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama,
tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang beroroentasi bisnis murni dan laba
sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik
yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama
para anggotanya. Artinya bahwa koperasi lebih mengutamakan kepentingan para
pemodal dari pada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
PEMBAHASAN
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1922,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeuargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Dengan kata lain koperasi sebagai badan usaha
yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan
memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka
peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak
dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat.
Selain itu juga koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya
memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang
berlandaskan azas kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan
perkembangan lingkungan yang dinamis seperti era globalisasi sekarang, maka
perlu adanya peningkatan usaha yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh
dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Sebagai satu-satunya bentuk badan usaha yang
paling sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, koperasi mempunyai tujuan seperti yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal 3, yaitu “memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.
Berikut ini contoh koperasi di Indonesia:
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi
simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Misalnya, Anto ingin
mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Anto mendaftarkan
diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang akan dikelola
serta kesanggupan dalam pengembalian modal. Setelah usahanya lancar dan modal
dikembalikan, Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi tersebut.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha
kecil sampai menegah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah
pengadaan bahan baku.
Misalnya, di desa Karang banyak warganya yang
bergelut dalam produksi kerajinan kayu jati. Warga-warga tersebut bisa
membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi yang dimaksud memiliki
tujuan agar meeka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada
seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada
seorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu
memasarkan produknya.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan-kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota
koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi terutama
produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya, desa Bambo merupakan produsen
kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang
ditawarkan yaitu untuk memasrkan hasil produksi kerajinan bambu tersebut ke
pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi
mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasarkan pemasaran produknya
kepada koperasi pemasaran itu.
Peran kronkrit koperasi dalam perekonomian
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi dapat membantu mengurangi
pengangguran dan memberantas kemiskinan dengan adanya pinjaman untuk pengusaha
kecil yang mebutuhkan modal untuk usahanya. Koperasi adalah penyedia lapangan
kerja tersebesar dan Mengapa koperasi dikatakan memberi pengaruh terhadap
perkonomian Indonesia? Dapat diambil contoh peristiwa krisis moneter pada
pertengahan tahun 1997, koperasi telah terbukti ketangguhannya. Koperasi,
khususnya para pengusaha kecil tetap masih dapat bertahan dengan krisis yang terjadi.
Berbeda dengan perusahaan yang mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya, saat
krisis moneter meyebabkan perusahaan besar dan perbankan tutup karena
dilikuidasi dan terpengaruh oleh naiknya valuta asing. Koperasi di Indonesia
berfungsi sebagai badan usaha yang mempunyai azas kekeluargaan dan mengutamakan
kesejahteraan anggotanya, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja. Dengan
adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal
usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas
dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Kesimpulannya,
peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional
dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan.
Referensi
1.
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
- https://www.academia.edu/9638395/PERANAN_KOPERASI_DALAM_PEREKONOMI AN_INDONESIA
- https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2014/04/29/pengaruh-sistem-ekonomi-koperasi-terhadap-perekonomian-di-indonesia/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar