PERSPEKTIF ETIKA BISNIS BANDINGKAN MENURUT ISLAM DAN BARAT
TITA SETIAWATI
1A214787
3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dunia bisnis Indonesia tengah mengalami proses
perubahan. Arus globalisasi yang semakin deras tengah menekan dunia bisnis
Indonesia untuk mengadopsi standar-standar pengelolaan bisnis secara
internasional. Sustainable development maupun green business merupakan isu yang
semakin berkembang. Masyarakat dunia semakin peduli akan kelestarian
lingkungan. Keseimbangan dunia bisnis dan lingkungan harus bisa dicapai. Ecolabeling merupakan
salah satu contoh usaha masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman
dunia bisnis.
Profit bukanlah semata-mata tujuan yang harus
selalu diutamakan. Dunia bisnis juga harus berfungsi sebagai sosial dan harus
dioperasikan dengan mengindahkan etika-etika yang berlaku dimasyarakat. Para
pengusaha juga harus menghindar dari upaya yang menyalagunakan segalah cara
untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli berbagai akibat yang
merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan negara.
Etika dalam istilah umum adalah ukuran
perilaku yang baik. Bahkan ada yang berpendapat bahwa islam itu akhlak karena
mengatur semua perilaku kita, mulai dari tidur sampai bangun kembali bahkan
sampai pada ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau moral dalam bisnis
merupakan buah dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang didasarkan pada
keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada hakekatnya
adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika yang baik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis islam ?
2. Apa pandangan Al-Quran dan Hadits mengenai etika bisnis
islam ?
3. Apa perbedaan etika bisnis islam dengan yang lainnya ?
1.3 Tujuan Dan Manfaaat
Penelitian
Tujuan dari penulisan penelitian pada perusahaan
berbasis Syariah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa itu etika
bisnis.
2. Untuk mengetahui prinsip etika bisnis
menurut prespektif islam
3. Untuk mengetahui prinsip etika bisnis menurut
presektif barat.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Etika
Secara etimologi kata etika bersasal dari Yunani yang dalam bentuk
tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. “Ethos” yang
berarti sikap cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik
dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam
bentuk jamaknya Mores yang
berarti juga adat atau cara hidup. Jadi secara etimologis, etika adalah ajaran
atau ilmu tentang adat kebiasaan yangb erkenaan dengan kebiasaan baik atau
buruk, yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya
Menurut Larkin (2000) “Ethics is concerned
with moral obligation, responsibility, and social justice” . Hal ini
berarti bahwa etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan
kewajiban moral, tanggung jawab dan keadilan sosial. Etika yang dimiliki
individu ini secara lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan,
yang merupakan kumpulan individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma
prilaku baik dan buruk yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing
karyawan dalam organisasi (Fatt,1995) dan (Louwers,1997). Etika menurut Gray
(1994) merupakan nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang
diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Untuk lebih jelas berikut pengertian etika
dalam perspektif yang berbeda antara perspektif barat dan perspektif Islam.2.1 Etika Bisnis Islam dalam Al-quran dan Hadits
Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis (wirausaha)
dalam berdagang, hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keutungan
sebesar-besarnya, akan tetapi yang paling penting adalah mencari keridhaan dan
mencapai keberkahan atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Hakikat
keberkahan usaha itu adalah kemantapan dari usaha yang dilakukannya dalam
bentuk memperoleh keuntungan yang wajar dan diridhai oleh Allah SWT.
Al-Quran dan Hadits didalamnya mencakup sekumpulan
aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang jika dijalankan akan menghasilakn
kesuksesan besar bagi para pelaku bisnis, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl : 89).
Nabi
Muhammad SAW memperinci ayat diatas dengan hadits sebagai berikut:
“Telah kuwariskan kepadamu dua hal, yang jika kamu tetap berpegang kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitab Allah dan sunnahku.” (Bukhari Muslim)
Untuk memperoleh keberkahan dalam jual beli, Islam
mengajarkan beberapa etika dalam melakukan bisnis, sebagai berikut:
- Jujur dalam takaran dan timbangan.Allah berfirman QS al-Muthafifin 1-2:“Celakalah bagi orang yang curang. Apabila mereka menimbang dari lain (untuk dirinya, dipenuhkan timbangannya). namun, apabila mereka menimbang (untuk orang lain) dikuranginya”. Menjual barang yang halal. Dalam salah satu hadits nabi menyatakan bahwa Allah mengharamkan sesuatu barang, maka haram pula harganya (diperjualbelikan).
- Menjual barang yang baik mutunya.Dalam berbagai hadits Rasulullah melarang menjual buah-buahan hingga jelas baiknya.
- Jangan menyembunyikan cacat barang.
- Salah satu sumber hilangnya keberkahan jual beli, jika seseorang menjual barang yang cacat yang disembunyikan cacatnya. Ibnu Umar menurut riwayat Bukhari, memberitakan bahwa seorang lelaki menceritakan kepada Nabi bahwa ia tertipu dalam jual beli. Sabda Nabi ; “Apabila engkau berjual beli, katakanlah : tidak ada tipuan”.
- Jangan main sumpah. Ada kebiasaan pedagang untuk meyakinkan pembelinya dengan jalan main sumpah agar dagangannya laris. Dalam hal ini Rasulullah SAW memperingatkan: “sumpah itu melariskan dagangan, tetapi menghapuskan keberkahan”. (H.R. Bukhari).
- Longgar dan bermurah hati. Sabda Rasulullah: “Allah mengasihi orang yang bermurah hati waktu menjual, waktu membeli dan waktu menagih hutang”. (H.R. Bukhari). Kemudian dalam hadits lain Abu Hurairah memberitakan bahwa Rasulullah bersabda: “ada seorang pedagang yang mempiutangi orang banyak. Apabila dilihatnya orang yang ditagih itu dalam dalam kesem-pitan, dia perintahkan kepada pembantu-pembantunya.” Berilah kelonggaran kepadanya, mudah-mudahan Allah memberikan kelapangan kepada kita”. Maka Allah pun memberikan kelapangan kepadanya “ (H.R. Bukhari).
- Jangan menyaingi kawan. Rasulullah telah bersabda: “janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaranya”.
- Mencatat hutang piutang. Dalam dunia bisnis lazim terjadi pinjam-meminjam. Dalam hubungan ini al-Qur’an mengajarkan pencatatan hutang piutang. Gunanya adalah untuk mengingatkan salah satu pihak yang mungkin suatu waktu lupa atau khilaf: “hai orang-orang yang beriman, kalau kalian berhutang-piutang dengan janji yang ditetapkan waktunya, hendaklah kalian tuliskan. Dan seorang penulis di antara kalian, hendaklah menuliskannya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya, sebagaimana telah diajarkan oleh Allah kepadanya”.
- Larangan riba sebagaimana Allah telah berfirman: “Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan shadaqah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa”.
- Anjuran berzakat. yakni menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
Selain itu, dipaparkan secara sederhana beberapa
prinsip-prinsip etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan oleh setiap
muslim yang akan melakukan kegiatan berbisnis, yaitu:
- Keesaan Seperti direfleksikan dalam konsep tauhid, merupakan dimensi vertical islam. Konsep keesaan ini menggabungkan kedalam sifat homogeny semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang muslim yakni: ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan.
- Keseimbangan Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, dimana ia merupakan karakter yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan allah ketika ia menyebut kaum muslim sebagai ummutun wasatun. Untuk menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya, allah menekankan arti penting sikap saling memberi dan tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. Pada keseimbangan merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
- Kehendak bebas Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
- Tanggung jawab Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
- Kebajikan (ihsan) Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.
1.3
Perbedaan Etika Bisnis Islam Dengan Yang Lain
Sistem etika Islam secara umum memiliki perbedaan mendasar
dibanding sistem etika barat.Pemaparan pemikiran yang melahirkan sistem etika
di Barat cenderung memperlihatkan perjalanan yang dinamis dengan cirinya
yang berubah-ubah dan bersifat sementara sesuai dinamika peradaban yang
dominan.
Lahirnya pemikiran etika biasanya didasarkan pada pengalaman
dan nilai-nilai yang diyakini para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada
model etika di Barat justru menciptakan ekstremitas baru dimana cenderung
merenggut manusia dan keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat
mengemukakan rasionalisme dan keduniawian.
Sedangkan dalam Islam mengajarkan kesatuan hubungan antar
manusia dengan Penciptanya. Kehidupan totalitas duniawi dan ukhrawi dengan
berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Berikut
penjabaran perbedaan tentang etika bisnis islam dengan yang lain:
1.
Etika Dalam Perspektif Barat
Dalam
sistem etika Barat ini, ada tiga teori etika yang akan dibahas, antara lain :
a.
Teleologi
Teori
yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini mendasarkan pada
dua konsep yakni: Pertama, konsepUtility (manfaat) yang
kemudian disebut Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada
pada konsep ini dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak
pihak sebagai hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar
adalah sesuatu yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi banyak pihak. Maka, sesuatu itu
dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu itu semakin bermanfaat bagi
banyak orang.
Dan
kedua, teori Keadilan Distribusi Distribitive Justice atau
keadilan yang berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah
perbuatan itu dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan
jasa berdasarkan pada konsep Fairness. Yakni konsep yang memiliki
nilai dasar keadilan.
Dalam
hal ini, suatu perbuatan sangat beretika apabila berakibat pada pemerataan atau
kesamaan kesejahteraan dan beban, sehingga konsep ini berfokus pada metode
distribusinya. Distribusi sesuai bagiannya, kebutuhannya, usahanya, sumbangan
sosialnya dan sesuai jasanya, dengan ukuran hasil yang dapat meningkatkan
kerjasama antar anggota masyarakat.
b.
Deontologi
Teori
yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus
berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan
"hasil" atau "konsekuensi" seperti yang ada dalam teori
teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang
baik berdasarkan kemauan yang baik.
Dalam
teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan Virtue
Ethics. Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara
universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia
untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia
saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan
akhlak seseorang yang adil, jujur, mura hati, dan lain sebagainya sebagai
keseluruhan. Kedua, Hukum Abadi Eternal Law, dasar dari teori ini
adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada ajaran kitab suci dan alam.
c.
Hybrid
Dalam
teori ini terdapat lima teori, meliputi:
v
Personal Libertarianism
Dikembangkan
oleh Robert Nozick, dimana perbuatan etikal diukur bukan dengan keadilan
distribusi kekayaan, namun dengan keadilan atau kesamaan kesempatan bagi semua
terhadap pilihan-pilihan yang ada diketahui untuk kemakmuran mereka. Teori ini
percaya bahwa moralitas akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan
individu.
v
Ethical Egoism
Dalam
teori ini, memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai dengan
keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang
atau kekayaan, bisa juga berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang
baik, atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
v
Existentialism
Tokoh
yang mengembangkan teori ini adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya, standar
perilaku tidak dapat dirasionalisasikan. Tidak ada perbuatan yang benar-benar
salah ataua benar-benar benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat memilih
prinsip etika yang disukai karena manusia adalah apa yang ia inginkan dirinya
menjadi.
v
Relativism
Teori
ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban dari etika itu
tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada
kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu mempunyai
kriteria sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya dan negara.
v
Teori Hak (right)
Nilai
dasar yang dianut dalam teori in adalah kebebasan. Perbuatan etis harus
didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu
memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.
Etika dalam Perpektif Islam
Masyarakat
Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal
ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan
kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar
kebenarannya. Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar
kebenaran.
Berbagai teori etika Barat dapat dilihat dari
sudut pandang Islam, sebagai berikut :
1.
Teleologi Utilitarian dalam Islam
adalah hak individu dan kelompok adalah penting dan tanggungjawab adalah hak
perseorangan.
2.
Distributive Justice dalam Islam
adalah Islam mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada pada harta orang
kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
3.
Deontologi dalam Islam adalah Niat
baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan
asilnya baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
4.
Eternal Law dalam Islam adalah
Allah mewajibkan manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya.
Keduanya harus dilakukan dengan seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam
kegiatan duniawi yang berupa muamalah sebagai proses penyucian diri.
5.
Relativisme dalam Islam adalah
perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan
Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan
tidak ada tempat bagi egoisme dalam Islam.
6.
Teori Hak dalam Islam adalah
menganjurkan kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan
keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima. Dan
tanggungjawab kepada Allah adalah hak individu.Sistem saluran pemasaran (marketing
channel system) adalah sekelompok saluran pemasaran tertentu yang digunakan
oleh sbuah perusahaan dan keputusan tentang system ini merupakan salah satu
merupakan keputusan terpenting yang dihadapi oleh manajemen. Salah satu peran
utama saluran pemasaran adalah mengubah pembeli potensial menjadi pelanggan
yang menguntungkan. Saluran pemasaran tidak hanya melayani pasar, tetapi mereka
juga harus membentuk pasar
Pengertian Bisnis
Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris, yaitu business
(Plural business). Mengandung sejumlah arti diantaranya : Commercial
activity involving the exchange of moner for goods or services – Usaha
komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor
(goods) atau bidang jasa (services)
Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah:
1. Kegiatan dengan
mengarahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.
2.
Kegiatan di bidang
perdagangan/perbisnisan..
Bisnis
dapat pula diartikan berdasarkan konteks organisasiatau perusahaan yaitu :
usaha yang dilakukan orgnisasi atau perusahaan dengan menyediakan produk barang
atau jasa dengan tujuan memperoleh nilai lebih (value added). Karena
organisasi (perusahaan ) yang menyediakan produk barang atau jasa tentu dengan
tujuan memperoleh laba selalu memperhitungkan perbedaan penerimaan bisnis
dengan biaya yang dikeuarkan. Maka laba disini merupakan pemicu (driver)
bagi pebisnis untuk memulai dan mengembankan bisnis. Bagaimanapun juga pebisnis
mendapatkan laba dari risiko yang diambil ketika meginvestasikan sumber daya
(modal, skillkeahlian, dan waktu) mereka.
Kata
bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’,
tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah
dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara,
tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun
walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dari
penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari
keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial,
bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan
kualitas.
Aktivitas
bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara
manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak
boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Dalam
hal ini, ada dua definisi tentang pengertian bisnis, dari dua sudut pandang
yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1. Menurut Mufassir,
Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
Beberapa aspek etika bisnis islam
Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat.
Islam itu sendiri merupakan sumber
nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh,
termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika
bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan,
faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan,
masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika
sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum
etika berbisnis dalam Islam.
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda
kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum
muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai
melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting
dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
4.
Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu
hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,
manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini
berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang
bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
5.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka
etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan
adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau
perjanjian dalam bisnis
Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini
hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari
suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut
mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak
perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap
orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.
Teori Relativisme
Relativisme
berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan
dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan
manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat,
melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan
pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang
benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Konsep Deontology
Deontologi
berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau
kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Sesuatu
itu dianggap baik karena tuntutan norma sosial dan moral, apapun dampaknya dan
tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang
menguntungkan atau tidak, menyenangkan atau tidak. Istilah ini, digunakan
kedalam suatu sistem etika. Istilah ini digunakan pertama kali oleh filsuf dari
Jerman yaitu Immanuel Kant.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Kode Etik
Kode etik
adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan
akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
PERBANDINGAN
KODE ETIK
American Marketing Association (AMA)
|
Institute of Management Accountants
|
Association for Investment Management
and Research (AIMR)
|
Association for Computing Machine
(ACM)
|
Tanggung jawab
|
Kompetensi
|
Kompetensi
|
Tanggung jawab dan komitmen
|
Kejujuran dan Kewajaran
|
Integritas
|
Integritas, Martabat (dignity)
|
Jujur dan dapat dipercaya
|
Hak dan Kewajiban
|
Kerahasiaan, Objektivitas
|
Kerahasiaan, Objektivitas,
Independensi
|
Kerahasiaan, Menghormati hak kekayaan
intelektual
|
Hubungan organisasi
|
Resolusi atas konflik etis
|
Kehati-hatian: Larangan menggunakan
informasi non publik
|
Adil dan tidak diskriminatif:
Menghormati privasi orang lain
|
Sehubungan
dengan hal tersebut dibawah ini akan diulas beberapa konsep yang biasa muncul
dalam pedoman kode etis suatu profesi:
1. Integritas
Banyak
yang mengitepretasikan integritas sama dengan keujujuran, meski sebenarnya
konsep integritas lebih luas dari konsep kejujuran. Kejujuran hanya merupakan
salah satu unsur yang membangun integritas seseorang. Menurut Cloud, Pengertian
integritas bukan hanya sekedar berarti jujur, tetapi juga menyiratkan adanya
sifat utuh, tidak terbagi, menyatu, kokoh, serta konsisten. Pandangan lain
dikemukakan oleh Julian M dan Alfred yang mengatakn bahwa integritas merujuk
pada segala hal yang membuat seseorang bisa dipercaya. Dengan menyimak
kedua pandangan diatas, dapat disimpulkan bahwa integritas menyiratkan
pengertian keutuhan atau keseimbangan, menjadi dasar atau pondasi untuk
membangun kepercayaan, meliputi banyak atribut atau kualitas terkait untuk membangun
karakter atau pribadi utuh.
2. Whistleblowing
Menurut
Sonny Keraf, Whistleblowing dalam konteks etika adalah tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
3. Kompetensi
Dalam
arti luas, Kompetensi mencakup penguasaan ilmu atau pengetehuan dan
keterampilan atau skill yang mencukupi, seta mempunyai sikap dan perilaku yang
sesuai untuk melaksanakan pekerjaan atau profesinya. Bila kompetensi mencakup
ketuga unsure ini, pegetahuan, ketampilan, sikap dan perilaku, maka orang yang
kompeten sama artinya dengan orang yang professional.
4. Objektifitas
dan Independensi
Objektif
Berarti sesuai tujuan, sesuai sasaran, tidak berat sebelah, selalu didasarkan
atas fakta, atau bukti yang mendukung. Konsep ini menyiratkan bahwa segala
sesuatu diungkapkan apa adanya, tidak menyembunyikan sesuatu, jujur dan wajar.
Independensi mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak dibawah
pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil keputusan atau
tindakan.
Prinsip Etika Profesi
1)
Prinsip tanggung
jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok
bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti
orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak
hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya
untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil
yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan
pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yangtelah diharapkan.
2)
Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan
profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
3)
Prinsip otonomi
Ini lebih merupakan prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan
kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional
ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut
campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada
pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang
bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut.
4)
Prinsip
integritas moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri
profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang
yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga
kepentingan orang lain dan masyarakat.
Dengan demikian,
sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri
bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama
baiknya serta citra dan martabat profesinya. didapat secara langsung oleh
pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari
fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi
kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter.
Perbedaan
Etika Bisnis Islam dan Barat
ISLAM
|
BARAT
|
Etika Islam bersumber dari prinsip keagamaan
(Al-Qur’an dan hadits).
|
Konsep
moral bernuansa pemikiran filsafat sangat kental.
|
Islam mengajarkan kesatuan hubungan, merangkul
seluruh aspek kehidupan (manusia, lingkungan, dan Tuhan).
|
Lebih
cenderung bersifat individualistic.
|
Niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi
halal bila caranya tidak baik.
|
Sesuatu
menjadi baik karena berdasarkan kategori imperative yang mewajibkan kita
begitu saja, tak tergantung syarat apapun.
|
Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan
muamalah sebagai proses tazkiyah sesuai tuntunan Al-Qur’an.
|
Lebih
mengedepankan keduniawian dengan dukungan rasionalitas.
|
Teori relativisme: perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan
Al-Qur’an dan hadits.
|
Tidak
ada criteria universal untuk menentukan perbuatan etis, setiap individu
menggunakan kriterianya sendiri-sendiri dan berbeda setiap Negara/budaya.
|
Islam menekankan lima aksioma yaitu kesatuan,
keseimbangan, kebebasan, tanggung jawab, dan ihsan.
|
Melahirkan
semangat kapitalisme dan sosialisme, menonjolkan individualism pada
kapitalisme dan sosialisme dalam kolektivisme.
|
Kebersamaan pelaku bisnis dalam menikmati
hasil bisnis secara proporsional.
|
Pada
system kapitalis, nasib buruh tidak mendapat perhatian terutama dalam menikmati
hasil kerjanya yang hanya menerima upah rendah.
|
Islam melarang melakukan
eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, lebih-lebih hanya untuk dirinya
sendiri, yang nantinya hanya akan mengakibatkan kerusakan alam semesta.
|
Perusahaan
besar melakukan eksploitasi (misalnya industry pertambangan: emas, minyak
bumi) dalam kapasitas besar dan kurang memperhatikan dampaknya terhadap
lingkungan sekitar, seperti kasus Freeport.
|
Dalam Islam, bisnis yang beretika
mengedepankan homo homini socius (manusia adalah kawan sesamanya), pesaing
hendaknya partner terbaik dalam memajukan usaha bisnis.
|
Homo
homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya), pesaing adalah lawan
yang harus dikalahkan.
|
Praktek Etika Bisnis Islam
CONTOH KASUS 1
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada artikel Bussinesweek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone),
banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan
uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins,
Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut
dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan
tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara
Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per
jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah
menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan
yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau
sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara
dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di
“kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang
dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan
hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk
tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4
produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan
Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan
denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
CONTOH KASUS 2
KASUS
TENTANG ETIKA BISNIS ISLAM DALAM DISTRIBUSI
Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/02) siang,
membongkar penimbunan 560 ton beras untuk orang miskin di gudang Bulog di
daerah Cilamaya.
Dalam melakukan tindakan manipulasinya, tersangka WS yang
juga oknum Bulog meletakkan palet-palet atau tatakan yang dibuat dari papan,
diantara tumpukan karung-karung beras. Sehingga terkesan tumpukan tersebut
adalah karung-karung beras padahal di dalamnya berubah sehingga beras yang
disimpannya terkesan banyak. Dengan cara itulah tersangka menggelapkan stok
beras miskin yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Menurut petugas, jumlah beras yang digelapkan tersangka
sebanyak 560 ton. Beras tersebut adalah jatah raskin untuk tahun 2002. Menurut
seorang buruh gudang, pada tahun 2002, stok gabah di gudang tersebut 7000 ton.
Enam ribu ton telah digiling, dan saat ini masih ada 1000 ton gabah.
Petugas kemudian menyita palet-palet tersebut sebagai barang
bukti. Petugas juga akan terus melakukan pembongkaran untuk memastikan stok
beras sebenarnya yang tersedia di gudang tersebut.(Sujito Santoso/Idh).
Kasus diatas termasuk penimbunan barang jeis makanan yaitu
beras, nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, biasanya pasar akan
mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena
ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. bila penimbunan dilakukan
beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke
konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila
bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk
penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan. Dan pada kasus diatas,
penimbunan dilakukan untuk menggelapkan stok beras miskinyang seharusnya
dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
*Islam
melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai
ke konsumen. menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian
menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya lagi dengan harga tinggi.
Penimbunan dilarang dalam islam dikarenakan agar supaya harta tidak hanya
beredar di kalangan orang-orang tertentu.
Penimbunan
termasuk perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau
perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem Etika islam secara umum memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sistem etika barat. Pemaparan pemikiran yang melahirkan sistem etika dibarat cenderung memperlihatkan perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang berubah - ubah dan bersifat sementara sesuai dinamika peradaban yang dominan. Lahirnya pemikiran etika biasanya didasarkan pada pengalaman dan nilai - nilai yang diyakni para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model Barat justru menciptakan elektronik baru dimana cenderung merenggut manusia dan keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat mengemukakan rasionalisme dan keduniawian. Sedangkan dalam islam mengajarkan kesatuan hubungan antar manusia dengan penciptanya. Kehidupan totalistas duniawi dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Quran dan Hadits.
DAFTAR PUSTAKA
- https://dawamcctn.wordpress.com/2016/02/23/makalah-etika-bisnis-islami/
- http://ghofar11.blogspot.co.id/2017/01/bab-7-perspektif-etika-bisnis-dalam.html
- Badroen, Faisal, dkk. 2006. Etika Bisnis dalam Islam. Kencana bekerja sama dengan UIN Jakarta Press: Jakarta
- http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/8108145168.pdf
- Hasan Baihaqi, 2006, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
- Faisal Badroen. Suhendra. M. Arief Mufrani. Ahmad D. Bashori, 2007, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana Tim Syamil Quran, Syamil Quran Edisi Fadhilah,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar