Minggu, 16 April 2017

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS BANDINGKAN MENURUT ISLAM DAN BARAT


PERSPEKTIF ETIKA BISNIS BANDINGKAN MENURUT ISLAM DAN BARAT



TITA SETIAWATI
1A214787
3EA43


MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Dunia bisnis Indonesia tengah mengalami proses perubahan. Arus globalisasi yang semakin deras tengah menekan dunia bisnis Indonesia untuk mengadopsi standar-standar pengelolaan bisnis secara internasional. Sustainable development maupun green business merupakan isu yang semakin berkembang. Masyarakat dunia semakin peduli akan kelestarian lingkungan. Keseimbangan dunia bisnis dan lingkungan harus bisa dicapai.  Ecolabeling merupakan salah satu contoh usaha masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman dunia bisnis.
Profit bukanlah semata-mata tujuan yang harus selalu diutamakan. Dunia bisnis juga harus berfungsi sebagai sosial dan harus dioperasikan dengan mengindahkan etika-etika yang berlaku dimasyarakat. Para pengusaha juga harus menghindar dari upaya yang menyalagunakan segalah cara untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli berbagai akibat yang merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan negara.

Etika dalam istilah umum adalah ukuran perilaku yang baik. Bahkan ada yang berpendapat bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua perilaku kita, mulai dari tidur sampai bangun kembali bahkan sampai pada ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau moral dalam bisnis merupakan buah dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada hakekatnya adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika yang baik.

1.2 Rumusan Masalah
      1. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis islam ?
      2. Apa pandangan Al-Quran dan Hadits mengenai etika bisnis islam ?
      3. Apa perbedaan etika bisnis islam dengan yang lainnya ?

1.3 Tujuan Dan Manfaaat Penelitian
Tujuan dari penulisan penelitian pada perusahaan berbasis Syariah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa itu etika bisnis.
2. Untuk mengetahui prinsip etika bisnis menurut prespektif islam
3. Untuk mengetahui prinsip etika bisnis menurut presektif barat.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Pengertian Etika
         Secara etimologi kata etika bersasal dari Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. “Ethos” yang berarti sikap cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya Mores  yang berarti juga adat atau cara hidup. Jadi secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yangb erkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya
Menurut Larkin (2000) “Ethics is concerned with moral obligation, responsibility, and social justice” . Hal ini berarti bahwa etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral, tanggung jawab dan keadilan sosial. Etika yang dimiliki individu ini secara lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma prilaku baik dan buruk yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi (Fatt,1995) dan (Louwers,1997). Etika menurut Gray (1994) merupakan nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Untuk lebih jelas berikut pengertian etika dalam perspektif yang berbeda antara perspektif barat dan perspektif Islam.

2.1 Etika Bisnis Islam dalam Al-quran dan Hadits
Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis (wirausaha) dalam berdagang, hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keutungan sebesar-besarnya, akan tetapi yang paling penting adalah mencari keridhaan dan mencapai keberkahan atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Hakikat keberkahan usaha itu adalah kemantapan dari usaha yang dilakukannya dalam bentuk memperoleh keuntungan yang wajar dan diridhai oleh Allah SWT.
Al-Quran dan Hadits didalamnya mencakup sekumpulan aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang jika dijalankan akan menghasilakn kesuksesan besar bagi para pelaku bisnis, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl : 89).

Nabi Muhammad SAW memperinci ayat diatas dengan hadits sebagai berikut:

“Telah kuwariskan kepadamu dua hal, yang jika kamu tetap berpegang kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitab Allah dan sunnahku.” (Bukhari Muslim)

Untuk memperoleh keberkahan dalam jual beli, Islam mengajarkan beberapa etika dalam melakukan bisnis, sebagai berikut:
  1. Jujur dalam takaran dan timbangan.Allah berfirman QS al-Muthafifin 1-2:“Celakalah bagi orang yang curang. Apabila mereka menimbang dari lain (untuk dirinya, dipenuhkan timbangannya). namun, apabila mereka menimbang (untuk orang lain) dikuranginya”. Menjual barang yang halal. Dalam salah satu hadits nabi menyatakan bahwa Allah mengharamkan sesuatu barang, maka haram pula harganya (diperjualbelikan).
  2.  Menjual barang yang baik mutunya.Dalam berbagai hadits Rasulullah melarang menjual buah-buahan hingga  jelas baiknya.
  3. Jangan menyembunyikan cacat barang.
  4. Salah satu sumber hilangnya keberkahan jual beli, jika seseorang  menjual barang yang cacat yang disembunyikan cacatnya. Ibnu Umar menurut riwayat Bukhari, memberitakan bahwa seorang lelaki menceritakan kepada Nabi bahwa ia tertipu dalam jual beli. Sabda Nabi ; “Apabila engkau berjual beli, katakanlah : tidak ada tipuan”.
  5. Jangan main sumpah. Ada kebiasaan pedagang untuk meyakinkan pembelinya dengan jalan main sumpah agar dagangannya laris. Dalam hal ini Rasulullah SAW memperingatkan: “sumpah itu melariskan dagangan, tetapi menghapuskan keberkahan”. (H.R. Bukhari).
  6. Longgar dan bermurah hatiSabda Rasulullah: “Allah mengasihi orang yang bermurah hati waktu menjual, waktu membeli dan waktu menagih hutang”. (H.R. Bukhari). Kemudian dalam hadits lain Abu Hurairah memberitakan bahwa Rasulullah bersabda: “ada seorang pedagang yang mempiutangi orang banyak. Apabila dilihatnya orang yang ditagih itu dalam dalam kesem-pitan, dia perintahkan kepada pembantu-pembantunya.” Berilah kelonggaran kepadanya, mudah-mudahan Allah memberikan kelapangan kepada kita”. Maka Allah pun memberikan kelapangan kepadanya “ (H.R. Bukhari).
  7.  Jangan menyaingi kawanRasulullah telah bersabda: “janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaranya”.
  8.  Mencatat hutang piutangDalam dunia bisnis lazim terjadi pinjam-meminjam. Dalam hubungan ini al-Qur’an mengajarkan pencatatan hutang piutang. Gunanya adalah untuk mengingatkan salah satu pihak yang mungkin suatu waktu lupa atau khilaf: “hai orang-orang yang beriman, kalau kalian berhutang-piutang dengan janji yang ditetapkan waktunya, hendaklah kalian tuliskan. Dan seorang penulis di antara kalian, hendaklah menuliskannya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya, sebagaimana telah diajarkan oleh Allah kepadanya”.
  9. Larangan riba sebagaimana Allah telah berfirman: “Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan shadaqah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa”.
  10. Anjuran berzakatyakni menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
 Selain itu, dipaparkan secara sederhana beberapa prinsip-prinsip etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim yang akan melakukan kegiatan berbisnis, yaitu:
  1. Keesaan Seperti direfleksikan dalam konsep tauhid, merupakan dimensi vertical islam. Konsep keesaan ini menggabungkan kedalam sifat homogeny semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang muslim yakni: ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan.
  2. Keseimbangan Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, dimana ia merupakan karakter yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan allah ketika ia menyebut kaum muslim sebagai ummutun wasatun. Untuk menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya, allah menekankan arti penting sikap saling memberi dan tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. Pada keseimbangan merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
  3. Kehendak bebas Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
  4. Tanggung jawab Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
  5. Kebajikan (ihsan) Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.
1.3 Perbedaan Etika Bisnis Islam Dengan Yang Lain
Sistem etika Islam secara umum memiliki perbedaan mendasar dibanding sistem etika barat.Pemaparan pemikiran yang melahirkan sistem etika di Barat cenderung memperlihatkan perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang  berubah-ubah dan bersifat sementara sesuai dinamika peradaban yang dominan.
Lahirnya pemikiran etika biasanya didasarkan pada pengalaman dan nilai-nilai yang diyakini para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model etika di Barat justru menciptakan ekstremitas baru dimana cenderung merenggut manusia dan keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat mengemukakan rasionalisme dan keduniawian.
Sedangkan dalam Islam mengajarkan kesatuan hubungan antar manusia dengan Penciptanya. Kehidupan totalitas duniawi dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Berikut penjabaran perbedaan tentang etika bisnis islam dengan yang lain:

1.    Etika Dalam Perspektif Barat
Dalam sistem etika Barat ini, ada tiga teori etika yang akan dibahas, antara lain :
a.    Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni: Pertama,  konsepUtility (manfaat) yang kemudian disebut Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada pada konsep ini dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi banyak pihak. Maka, sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.

Dan kedua, teori Keadilan Distribusi Distribitive Justice atau keadilan yang berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah perbuatan itu dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa berdasarkan pada konsep Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar keadilan.
Dalam hal ini, suatu perbuatan sangat beretika apabila berakibat pada pemerataan atau kesamaan kesejahteraan dan beban, sehingga konsep ini berfokus pada metode distribusinya. Distribusi sesuai bagiannya, kebutuhannya, usahanya, sumbangan sosialnya dan sesuai jasanya, dengan ukuran hasil yang dapat meningkatkan kerjasama antar anggota masyarakat.
b.    Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi" seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan Virtue Ethics. Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, mura hati, dan lain sebagainya sebagai keseluruhan. Kedua, Hukum Abadi Eternal Law, dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada ajaran kitab suci dan alam.
c.       Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima teori, meliputi:
v  Personal Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert Nozick, dimana perbuatan etikal diukur bukan dengan keadilan distribusi kekayaan, namun dengan keadilan atau kesamaan kesempatan bagi semua terhadap pilihan-pilihan yang ada diketahui untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya bahwa moralitas akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.
v  Ethical Egoism
Dalam teori ini, memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai dengan keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang atau kekayaan, bisa juga berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik, atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
v  Existentialism
Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya, standar perilaku tidak dapat dirasionalisasikan. Tidak ada perbuatan yang benar-benar salah ataua benar-benar benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat memilih prinsip etika yang disukai karena manusia adalah apa yang ia inginkan dirinya menjadi.
v  Relativism
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban dari etika itu tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu mempunyai kriteria sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya dan negara. 
v  Teori Hak (right)
Nilai dasar yang dianut dalam teori in adalah kebebasan. Perbuatan etis harus didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.


Etika dalam Perpektif Islam
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar kebenarannya. Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar kebenaran.

Berbagai teori etika Barat dapat dilihat dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :
1.                 Teleologi Utilitarian dalam Islam adalah hak individu dan kelompok adalah penting dan tanggungjawab adalah hak perseorangan.
2.                 Distributive Justice dalam Islam adalah Islam mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada pada harta orang kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
3.                 Deontologi dalam Islam adalah Niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan asilnya baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
4.                 Eternal Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus dilakukan dengan seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan duniawi yang berupa muamalah sebagai proses penyucian diri.
5.                 Relativisme dalam Islam adalah perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat bagi egoisme dalam Islam.
6.                 Teori Hak dalam Islam adalah menganjurkan kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima. Dan tanggungjawab kepada Allah adalah hak individu.Sistem saluran pemasaran (marketing channel system) adalah sekelompok saluran pemasaran tertentu yang digunakan oleh sbuah perusahaan dan keputusan tentang system ini merupakan salah satu merupakan keputusan terpenting yang dihadapi oleh manajemen. Salah satu peran utama saluran pemasaran adalah mengubah pembeli potensial menjadi pelanggan yang menguntungkan. Saluran pemasaran tidak hanya melayani pasar, tetapi mereka juga harus membentuk pasar

Pengertian Bisnis
Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris, yaitu business (Plural business). Mengandung sejumlah arti diantaranya : Commercial activity involving the exchange of moner for goods or services – Usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor (goods) atau bidang jasa (services)
Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1.  Kegiatan dengan mengarahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.
2.      Kegiatan di bidang perdagangan/perbisnisan..
Bisnis dapat pula diartikan berdasarkan konteks organisasiatau perusahaan yaitu : usaha yang dilakukan orgnisasi atau perusahaan dengan menyediakan produk barang atau jasa dengan tujuan memperoleh nilai lebih (value added). Karena organisasi (perusahaan ) yang menyediakan produk barang atau jasa tentu dengan tujuan memperoleh laba selalu memperhitungkan perbedaan penerimaan bisnis dengan biaya yang dikeuarkan. Maka laba disini merupakan pemicu (driver) bagi pebisnis untuk memulai dan mengembankan bisnis. Bagaimanapun juga pebisnis mendapatkan laba dari risiko yang diambil ketika meginvestasikan sumber daya (modal, skillkeahlian, dan waktu) mereka.
Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.
Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini, ada dua definisi tentang pengertian bisnis, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1.   Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan   keuntungan.
2.     Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.

Beberapa aspek etika bisnis islam
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.

Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1.      Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.      Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.

Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
3.      Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4.      Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.      Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis

Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.

Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.

Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Sesuatu itu dianggap baik karena tuntutan norma sosial dan moral, apapun dampaknya dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak, menyenangkan atau tidak. Istilah ini, digunakan kedalam suatu sistem etika. Istilah ini digunakan pertama kali oleh filsuf dari Jerman yaitu Immanuel Kant.

Pengertian Profesi 
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

Kode Etik
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

PERBANDINGAN KODE ETIK
American Marketing Association (AMA)
Institute of Management Accountants
Association for Investment Management and Research (AIMR)
Association for Computing Machine (ACM)
Tanggung jawab
Kompetensi
Kompetensi
Tanggung jawab dan komitmen
Kejujuran dan Kewajaran
Integritas
Integritas, Martabat (dignity)
Jujur dan dapat dipercaya
Hak dan Kewajiban
Kerahasiaan, Objektivitas
Kerahasiaan, Objektivitas, Independensi
Kerahasiaan, Menghormati hak kekayaan intelektual
Hubungan organisasi
Resolusi atas konflik etis
Kehati-hatian: Larangan menggunakan informasi non publik
Adil dan tidak diskriminatif: Menghormati privasi orang lain

Sehubungan dengan hal tersebut dibawah ini akan diulas beberapa konsep yang biasa muncul dalam pedoman kode etis suatu profesi: 
1.      Integritas
Banyak yang mengitepretasikan integritas sama dengan keujujuran, meski sebenarnya konsep integritas lebih luas dari konsep kejujuran. Kejujuran hanya merupakan salah satu unsur yang membangun integritas seseorang. Menurut Cloud, Pengertian integritas bukan hanya sekedar berarti jujur, tetapi juga menyiratkan adanya sifat utuh, tidak terbagi, menyatu, kokoh, serta konsisten. Pandangan lain dikemukakan oleh Julian M dan Alfred yang mengatakn bahwa integritas merujuk  pada segala hal yang membuat seseorang bisa dipercaya. Dengan menyimak kedua pandangan diatas, dapat disimpulkan bahwa integritas menyiratkan pengertian keutuhan atau keseimbangan, menjadi dasar atau  pondasi untuk membangun kepercayaan, meliputi banyak atribut atau kualitas terkait untuk membangun karakter atau pribadi utuh.  

2.      Whistleblowing
Menurut Sonny Keraf, Whistleblowing dalam konteks etika adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

3.      Kompetensi
Dalam arti luas, Kompetensi mencakup penguasaan ilmu atau pengetehuan dan keterampilan atau skill yang mencukupi, seta mempunyai sikap dan perilaku yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan atau profesinya. Bila kompetensi mencakup ketuga unsure ini, pegetahuan, ketampilan, sikap dan perilaku, maka orang yang kompeten sama artinya dengan orang yang professional.

4.      Objektifitas dan Independensi
Objektif Berarti sesuai tujuan, sesuai sasaran, tidak berat sebelah, selalu didasarkan atas fakta, atau bukti yang mendukung. Konsep ini menyiratkan bahwa segala sesuatu diungkapkan apa adanya, tidak menyembunyikan sesuatu, jujur dan wajar. Independensi mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak dibawah  pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Prinsip Etika Profesi
1)      Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yangtelah diharapkan.
2)      Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
3)      Prinsip otonomi
Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
4)      Prinsip integritas moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.

Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter.


Perbedaan Etika Bisnis Islam dan Barat
ISLAM
BARAT
Etika Islam bersumber dari prinsip keagamaan (Al-Qur’an dan hadits).
Konsep moral bernuansa pemikiran filsafat sangat kental.
Islam mengajarkan kesatuan hubungan, merangkul seluruh aspek kehidupan (manusia, lingkungan, dan Tuhan).
Lebih cenderung bersifat individualistic.
Niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal bila caranya tidak baik.
Sesuatu menjadi baik karena berdasarkan kategori imperative yang mewajibkan kita begitu saja, tak tergantung syarat apapun.
Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan muamalah sebagai proses tazkiyah sesuai tuntunan Al-Qur’an.
Lebih mengedepankan keduniawian dengan dukungan rasionalitas.
Teori relativisme: perbuatan manusia dan  nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadits.
Tidak ada criteria universal untuk menentukan perbuatan etis, setiap individu menggunakan kriterianya sendiri-sendiri dan berbeda setiap Negara/budaya.
Islam menekankan lima aksioma yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan, tanggung jawab, dan ihsan.
Melahirkan semangat kapitalisme dan sosialisme, menonjolkan individualism pada kapitalisme dan sosialisme dalam kolektivisme.
Kebersamaan pelaku bisnis dalam menikmati hasil bisnis secara proporsional.
Pada system kapitalis, nasib buruh tidak mendapat perhatian terutama dalam menikmati hasil kerjanya yang hanya menerima upah rendah.
Islam melarang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, lebih-lebih hanya untuk dirinya sendiri, yang nantinya hanya akan mengakibatkan kerusakan alam semesta.
Perusahaan besar melakukan eksploitasi (misalnya industry pertambangan: emas, minyak bumi) dalam kapasitas besar dan kurang memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, seperti kasus Freeport.
Dalam Islam, bisnis yang beretika mengedepankan homo homini socius (manusia adalah kawan sesamanya), pesaing hendaknya partner terbaik dalam memajukan usaha bisnis.
Homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya), pesaing adalah lawan yang harus dikalahkan.


Praktek Etika Bisnis Islam

CONTOH KASUS 1

Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada artikel Bussinesweek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.

“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.

Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.

Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.

Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

CONTOH KASUS 2

KASUS TENTANG ETIKA BISNIS ISLAM DALAM DISTRIBUSI

Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/02) siang, membongkar penimbunan 560 ton beras untuk orang miskin di gudang Bulog di daerah Cilamaya.

Dalam melakukan tindakan manipulasinya, tersangka WS yang juga oknum Bulog meletakkan palet-palet atau tatakan yang dibuat dari papan, diantara tumpukan karung-karung beras. Sehingga terkesan tumpukan tersebut adalah karung-karung beras padahal di dalamnya berubah sehingga beras yang disimpannya terkesan banyak. Dengan cara itulah tersangka menggelapkan stok beras miskin yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Menurut petugas, jumlah beras yang digelapkan tersangka sebanyak 560 ton. Beras tersebut adalah jatah raskin untuk tahun 2002. Menurut seorang buruh gudang, pada tahun 2002, stok gabah di gudang tersebut 7000 ton. Enam ribu ton telah digiling, dan saat ini masih ada 1000 ton gabah.

Petugas kemudian menyita palet-palet tersebut sebagai barang bukti. Petugas juga akan terus melakukan pembongkaran untuk memastikan stok beras sebenarnya yang tersedia di gudang tersebut.(Sujito Santoso/Idh).

Kasus diatas termasuk penimbunan barang jeis makanan yaitu beras, nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan. Dan pada kasus diatas, penimbunan dilakukan untuk menggelapkan stok beras miskinyang seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
*Islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya lagi dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam islam dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu.
 Penimbunan termasuk perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.

PENUTUP 

Kesimpulan
         Sistem Etika islam secara umum memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sistem etika barat. Pemaparan pemikiran yang melahirkan sistem etika dibarat cenderung memperlihatkan perjalanan yang dinamis dengan cirinya yang berubah - ubah dan bersifat sementara sesuai dinamika peradaban yang dominan. Lahirnya pemikiran etika biasanya didasarkan pada pengalaman dan nilai - nilai yang diyakni para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model Barat justru menciptakan elektronik baru dimana cenderung merenggut manusia dan keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat mengemukakan rasionalisme dan keduniawian. Sedangkan dalam islam mengajarkan kesatuan hubungan antar manusia dengan penciptanya. Kehidupan totalistas duniawi dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Quran dan Hadits.


DAFTAR PUSTAKA
  1. https://dawamcctn.wordpress.com/2016/02/23/makalah-etika-bisnis-islami/
  2. http://ghofar11.blogspot.co.id/2017/01/bab-7-perspektif-etika-bisnis-dalam.html
  3. Badroen, Faisal, dkk. 2006. Etika Bisnis dalam Islam. Kencana bekerja sama dengan UIN Jakarta Press: Jakarta
  4. http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/8108145168.pdf
  5. Hasan Baihaqi, 2006, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
  6. Faisal Badroen. Suhendra. M. Arief Mufrani. Ahmad D. Bashori, 2007,  Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana Tim Syamil Quran, Syamil Quran Edisi Fadhilah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA BISNIS (Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika) TITA SETIAWATI 1A214787 3EA43 MATA KULIAH ETIKA BISNIS Dos...