Senin, 28 November 2016

PERAN KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT

Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

EKONOMI KOPERASI 
(Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat)


TITA SETIAWATI
1A214787
3EA43


UNIVERSITAS GUNADARMA 
PTA


LATAR BELAKANG

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Walaupun koperasi merupakan soko perekonomian namun dalam prakteknya keadaankoperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatanusaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan.
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang di pelopori oleh Charles Howard di kampong Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVII setelah terjadinya revolusi industry dengan penerapan system ekonomi kapitalis.
Sedangkan di Indonesia, koperasi masuk sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi di Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di Indonesia koperasi berperan sebai bagian dari pembangunan dalam rangka mengatasi kemiskinan. Peran tersebut membuat beban koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di Negara lain. Karena koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu Negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha swasta. Artinya bahwa koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga
berkembang di perusahaan swasta dan negara.
         Koperasi saat ini telah dimasuki ideology kapitalisme yang telah mereduksi watak social koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak social yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang beroroentasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya. Artinya bahwa koperasi lebih mengutamakan kepentingan para pemodal dari pada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.


PEMBAHASAN

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1922, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeuargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat
  4. Mengembangkan perekonomian nasional
  5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Dengan kata lain koperasi sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat.

Selain itu juga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis seperti era globalisasi sekarang, maka perlu adanya peningkatan usaha yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Sebagai satu-satunya bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, koperasi mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal 3, yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.

Berikut ini contoh koperasi di Indonesia:

      Koperasi Simpan Pinjam
      
      Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
     
     Misalnya, Anto ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Anto mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang akan dikelola serta kesanggupan dalam pengembalian modal. Setelah usahanya lancar dan modal dikembalikan, Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi tersebut.

      Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menegah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya, di desa Karang banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu jati. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi yang dimaksud memiliki tujuan agar meeka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.

      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan-kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya, desa Bambo merupakan produsen kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkan yaitu untuk memasrkan hasil produksi kerajinan bambu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasarkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu. 

Peran kronkrit koperasi dalam perekonomian
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi dapat membantu mengurangi pengangguran dan memberantas kemiskinan dengan adanya pinjaman untuk pengusaha kecil yang mebutuhkan modal untuk usahanya. Koperasi adalah penyedia lapangan kerja tersebesar dan Mengapa koperasi dikatakan memberi pengaruh terhadap perkonomian Indonesia? Dapat diambil contoh peristiwa krisis moneter  pada pertengahan tahun 1997, koperasi telah terbukti ketangguhannya. Koperasi, khususnya para pengusaha kecil tetap masih dapat bertahan dengan krisis yang terjadi. Berbeda dengan perusahaan yang mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya, saat krisis moneter meyebabkan perusahaan besar dan perbankan tutup karena dilikuidasi dan terpengaruh oleh naiknya valuta asing. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang mempunyai azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggotanya, tidak hanya selalu mencari keuntungan saja. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Kesimpulannya, peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan.

Referensi
1.     https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
  1.   https://www.academia.edu/9638395/PERANAN_KOPERASI_DALAM_PEREKONOMI AN_INDONESIA
  2. https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2014/04/29/pengaruh-sistem-ekonomi-koperasi-terhadap-perekonomian-di-indonesia/


ETIKA BISNIS (Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika) TITA SETIAWATI 1A214787 3EA43 MATA KULIAH ETIKA BISNIS Dos...