ETIKA
BISNIS
(Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika)
TITA SETIAWATI
1A214787
3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas dari Dosen
softskill mata kuliah Etika Bisnis. Makalah ini disusun berdasarkan Tugas
Individu dan mendapat materi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar
etika bisnis dalam beberapa kasus, diantaranya ialah Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, Diskriminasi.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Contoh perilaku bisnis apa yang melanggar
etika didalam kasus korupsi.
2. Contoh perilaku bisnis apa yang melanggar
etika didalam kasus pemalsuan.
3. Contoh perilaku bisnis apa yang melanggar
etika didalam kasus pembajakan.
4. Contoh perilaku bisnis apa yang melanggar
etika didalam kasus diskriminasi.
1.3
Tujuan
- Untuk memenuhi Tugas dari dosen softskill mata kuliah Etika Bisnis.
- Untuk menambah referensi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis dalam beberapa kasus, diantaranya ialah: Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, Diskriminasi.
- Untuk pengetahuan dan pembelajaran tentang bagaimana cara menyelesaikan etika bisnis yang dilanggar oleh para perilaku bisnis dalam berbagai kasus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pelanggaran
Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa
dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan
banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini
dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai
praktek - praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang
tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk
menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis
untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa
pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan
alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan
berbagai cara.
Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah
sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
2.1
Contoh
Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1.
KASUS KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya
atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau
orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain. Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma -
norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian,
penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang
diderita oleh masyarakat.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonoman negara…” Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi dengan
etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan,
di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
CONTOH KASUS KORUPSI:
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan
kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah
satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang
serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di
Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,”
ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu, lanjut Febri, bukan
berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK
akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.“Kita
tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus
selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak
tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat
kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui,
kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012,
melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka.Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp
5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun.
Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250
orang.
ETIKA YANG DILANGGAR:
Dalam konteks teori
kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang
atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang
lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009).
Dari contoh kasus
korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah
untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan
KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota
pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan
kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2.
KASUS PEMALSUAN
CONTOH KASUS PEMALSUAN:
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara
Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan
bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya
juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi
pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap
pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono
saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan,
kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari
laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan
deposito sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung
melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet
deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang
dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat
oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.
Selain menawarkan
produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN,
sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk
melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang
mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya
seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut
memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar
Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang
disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan,
perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai."Kami
akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas
Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR:
Kasus ini membahas
tentang terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN
sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang
dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan
itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan,
setelah dilakukan investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan
bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan
juga menemukan bahwa oknum - oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang - orang
yang mengaku sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga sudah di serahkan
kepada pihak berwajib secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi:
Seharusnya perusahaan
melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama data-data nasabah dan sistem
transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah dan rentan terhadap
kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan berdampak pada
citra perusahaan karena di anggap tidak memiliki sistem keamanan yang
baik.
Teori yang digunakan:
- Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
- Karyawan bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana deposito.
- Adapun ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
3.
KASUS PEMBAJAKAN
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia
sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal
tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di
Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya
tindakan hukum bagi oknum - oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak
jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios - kios yang menjual barang - barang
bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN:
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di
layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam
bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan,
penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri
mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa
media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook
punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai
Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam
sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang
ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat
unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial
belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat
Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di
bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai
karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng,
tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman
denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians'
Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi
disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine
tegas, saat dihubungi CNN Indonesia.com. Menurut Catherine, perekaman dan
penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai
hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil
keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan
eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar
dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur
Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan
penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop
DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G.
Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu
dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur
Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah
melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan.
Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya
ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR:
Ini adalah Era
keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat
menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam
keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini
menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil.
Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film
itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi
serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut
adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang
bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam
ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk
menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan
kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh
dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih
awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa
dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop.
4.
KASUS DISKRIMINASI
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian,
pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama,
suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari
data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang
menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya
:Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang
umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi
patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai
pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak
pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan
Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada
istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak
mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal
manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan
tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita
adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI:
Diskriminasi pekerjaan
terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung
hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan
perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu
produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon
karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.Meskipun undang - undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan,
yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita
yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika
sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat
pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi
yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan
karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan
beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi
dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada
stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”,
hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada
lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus
pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan
adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap
wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah
terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita
Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan
mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan
dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus
lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja
wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan
jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat
tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh
tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA YANG DILANGGAR:
Praktik diskriminasi
Apapun masalah yang terdapat dalam argument - argumen yang menentang diskriminasi,
tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi
adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah
dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai
cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap
tenaga kerja.
Di antara
tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut:
- Rekrutmen, Sceening (seleksi)
- kenaikan pangkat
- kondisi pekerjaan dan PHK
Tindakan Afirmatif
Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh
ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap
aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif: semuanya
bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana - mana yang tersebar
dalam beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para Pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi
beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk
memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang
tidak jujur.
Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan,
tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis
yang baik secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
DAFTAR PUSTAKA
- http://lintasterkini.com/17/01/2017/korupsi-e-ktp-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-2017.html#sthash.UbYlXIIL.dpuf
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
- http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
