HUBUNGAN
GCG DENGAN ETIKA BISNIS
(GOOD CORPORATE GOVERNACE)
DISUSUN OLEH:
TITA SETIAWATI
(1A214787)
3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang ini, dunia usaha semakin
berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika
bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal
tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan
iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih
besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar
yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal
yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis
dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak diindahkan pun
suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat dari hal itu, peran etika
sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan
menerapkan suatu prinsip Good
Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu
alatnya.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang menjadi permasalahan etika dalam bisnis ?
- Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis ?
- Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Good Corporate Governance ?
- Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance ?
- Bagaimana peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance ?
1.3Tujuan Penulisan
- Menjelaskan tentang permasalahan etika dalam bisnis.
- Mendeskripsikan tentang Etika Bisnis.
- Mendeskripsikan pengertian dari Good Corporate Governance.
- Memahami apa yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance.
- Memahami peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance.
- Menjelaskan
tujuan dari GCG.
1.4 Manfaat Penulisan
- Untuk memberikan pengetahuan
tentang bagaimana agar perusahaan dapat menciptakan keberhasilan usaha.
- Untuk dapat memperbaiki etika dan moral setiap
karyawan perusahaan dalam berbisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan Etika dalam Bisnis
Beberapa hari terakhir ada dua berita yang mempertanyakan
apakah etika dan bisnis berasal dari dua dunia berlainan. Pertama,
melubernya lumpur dan gas panas
di Kabupaten Sidoarjo yang disebabkan eksploitasi gas PT Lapindo Brantas. Kedua, obat antinyamuk HIT yang diketahui
memakai bahan pestisida berbahaya yang dilarang penggunaannya sejak tahun 2004.
Dalam kasus Lapindo, bencana memaksa penduduk harus ke rumah sakit.
Perusahaan pun terkesan lebih
mengutamakan penyelamatan asset - asetnya dari pada
mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pada kasus HIT, meski
perusahaan pembuat sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada
kesan permintaan maaf ituklise. Penarikan produk yang kandungannya bisa
menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk
berbahaya itu masih beredar di pasaran.Atas kasus - kasus itu, kedua perusahaan
terkesan melarikan diri dari tanggung jawab. Sebelumnya, kita semua dikejutkan
dengan pemakaian formalin pada pembuatan tahu dan pengawetan ikan laut serta
pembuatan terasi dengan bahan yang sudah berbelatung.
Dari kasus – kasus yang disebutkan sebelumnya, bagaimana
perusahaan bersedia melakukan apa saja demi laba. Wajar bila ada
kesimpulan, dalam bisnis, satu-satunya etika yang diperlukan hanya sikap
baik dan sopan kepada pemegang saham. Harus diakui, kepentingan utama
bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal bagi shareholders. Fokus itu membuat
perusahaan yang berpikiran pendek dengan segala cara berupaya melakukan
hal - hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Kompetisi semakin ketat dan
konsumen yang kian rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan
mengabaikan etika dalam berbisnis. Namun, belakangan beberapa akademisi
dan praktisi bisnis melihata danya hubungan sinergis antara Etika dan Laba.
Menurut mereka, justru di erakompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan
sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.
Salah satu kasus yang sering dijadikan acuan adalah
bagaimana Johnson & Johnson (J&J) menangani kasus keracunan
Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati
secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah
diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski
penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,
J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan
agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih
lanjut.
J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOMnya Amerika
Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan
oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang
dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun,
karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu
berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu
kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup
lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar (market leader) di Amerika Serikat.
Secara jangka panjang, filosofi J&J yang meletakkan
keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah keuntungan
lebih besar kepada perusahaan. Doug Lennick dan Fred Kiel, 2005 (dalam
Itpin, 2006) penulis buku Moral Intelligence, berargumen bahwa perusahaan-perusahaan
yang memiliki pemimpin yang menerapkan standar etika dan moral yang tinggi
terbukti lebih sukses dalam jangka panjang. Hal sama juga dikemukakan
miliuner Jon MHuntsman, 2005 (dalam Itpin, 2006) dalam buku Winners Never
Cheat. Dikatakan,kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Berkaca pada
beberapa contoh kasus itu, sudah saatnya kita merenungkan kembali cara
pandang lama yang melihat etika dan bisnis sebagai dua hal berbeda. Memang
beretika dalam bisnis tidak akan memberi keuntungan segera. Karena itu,
para pengusaha dan praktisi bisnis harus belajar untuk berpikir jangka
panjang. Peran masyarakat, terutama melalui pemerintah, badan-badan
pengawasan, LSM, media, dan konsumen yang kritis amat dibutuhkan untuk
membantu meningkatkan etika bisnis berbagai perusahaan di Indonesia.
2.2 Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah
cara - cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya
ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan
hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari
prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis
(Lozano, 1996). Istilah etika bisnis mengan-dung
pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh
bisnis dan pelaku bisnis.
Epstein (1989) menyatakan etika bisnis sebagai sebuah perspektif analisis etika
di dalam bisnis yang menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan mengevaluasi
tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh masyarakat
sosial. Menurut David (1998),
etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman
membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa
saja manajer, karyawan, konsumen,
dan masyarakat.
Etika bisnis merupakan
produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa penanaman awal nilai-nilai
kedisiplinan, moral, etika yang
dilakukan pada masa balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani seseorang tatkala
ia mulai beranjak dewasa (Faisal
Afiff, 2003). Lingkungan bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika individu dapat
mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat. Terjadinya krisis
multi dimensional beberapa tahun
terakhir menjadikan etika bisnis sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat.
Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal
ini disebabkan pula oleh peng-ungkapan dan
publikasi, kepedulian publik, regulasi pemerintah, kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis
meningkat (Hoesada, 1997). Etika
bisnis adalah bisnis setiap
orang di setiap hari, sehingga etika bisnistermasuk semua manajer dan hubungan bisnis mereka serta tindakan-tindakan mereka. Etika bisnis adalah
tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda sementara untuk
membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan tidak bermoral.
Sebagai cabang dari filsafat etika,
maka etika dalam aktivitas bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika
dengan pendekatan filsafat dalam kegiatan dan program
bisnis. Karenanya semua teori tentang etika
dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika dalam aktivitas bisnis. Aspek
yang dominan dari semua kata etika dalam aktivitas bisnis bermuara pada perilaku bermoral.
Etika dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang
menyatakan apakah tindakan, aktivitas atau
perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu
aktivitas bisnis. Dalam etika bisnis
akan diuji peranperan dan prinsip etika dalam konteks komersial/bisnis. Moral selalu berkaitan dengan tindakan
manusia yang baik dan yang buruk
sesuai dengan ukuran-ukuran yang diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran
baik dan buruk manusia adalah
manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum.
Moral (Moralitas) adalah khas manusia
dan karenanya moralitas merupakan dimensi nyata dalam hidup manusia, baik perorangan maupun sosial (masyarakat).Tanpa moralitas dalam menjalan usaha
bisnis maka kehidupan bisnis menjadi
chaos, tiada keteraturan dan ketenteraman dan pada gilirannya dunia bisnis menjadi sadis dan
saling mematikan. Mengacu kepada batasan etika dari berbagai pandangan ahli
yang telah
dikemukakan, maka peran etika adalah membahas dan menunjuk alternatif pemecahan masalah bisnis
yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dalam suatu kegiatan bisnis. Landasan
yang digunakan dalam hal ini adalah prinsip-prinsip, nilai dan norma-moral yang terwujud
dalam sikap dan perangai
(akhlak) para pelaku bisnis dalam penyelenggaraan usaha bisnisnya dengan menjunjung tinggi partisipan
bisnisnya.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti
moral perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan dimiliki secara
global oleh perusahaan
secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan
terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Etika
bisnis ini akan muncul ketika
masing-masing perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder.Tujuan
etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis dengan
"baik dan bersih".
2.3 Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN, disebutkan bahwa Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan pengertian diatas, secara
singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder. Malaysian
Finance Committe on Corporate Govesrnance memberikan definisi yang lebih luas mengenai konsep Good Corporate Governance. Good Corporate Governance merupakan
suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis
serta akuntabilitas korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai saham
dalam jangka panjang serta memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain yang
terkait dengan perusahaan (stakeholder). Good Corporate Governance sering
disebut sebagai sebuah pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh
organ perusahaan guna memberikan nilai tambah secara berkesinambungan dalam
jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku (Tjager,
2005).
Good
Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda
yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Fokus dari akuntabilitas
perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (stockholder), sekarang menjadi lebih
luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul
dari pergeseran paradigma ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan
masalah corporate social
responsibility (CSR).
Akhir
- akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak
mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (
value creation) dan penambahan nilai (value added ) bagi para pemegang
saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan
(relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak
perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik
etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh,
banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika.
Pelanggaran
etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk
meraih keuntungan,masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran
moral yang tidak etis,seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan
(kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.4 Adapun tujuan dari GCG diperlukan dalam rangka:
- Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
- Mendorong pemberdayaan fungsi dan menadirian
masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris, Direksi dan Rapat
Umum Pemegang Saham.
- Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuahn terhadap peraturan
perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social
perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di
sekitar perusahaan.
- Mengoptimalkan niali perusahaan bagi pemegang saham
dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional
maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat
mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
2.5 Ada dua
faktor dalam GCG yaitu faktor internal dan faktor eksternal
Faktor
Internal
Maksud
faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang
berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
· Terdapatnya budaya perusahaan (corporate
culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja
manajemen di perusahaan.
·
Berbagai peraturan dan kebijakan
yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
·
Manajemen pengendalian risiko
perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
·
Terdapatnya sistem audit
(pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap
penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
· Adanya keterbukaan informasi bagi
publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan
sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah
perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Faktor Eksternal
·
Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan
perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja,
supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang
beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan
dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
·
Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk
memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua
peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
·
Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham
dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut
ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan
prinsip-prinsip etika bisnis.
·
Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan
pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan
terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen
Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan
perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.
2.6 GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu:
- Commitment on Governance Komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance Structure Struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance Mechanism Pengaturan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
- Governance Outcomes Hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja
maupun cara – cara / praktek – praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
2.7 Prinsip – prinsip
Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur
dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate Governance memiliki
prinsip-prinsip sebagai berikut:
Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari
perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan
proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi
terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan,
menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk
sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2.
Transparansi/Keterbukaan
(Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan
suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan
waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan,
pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya).
Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami
bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti
masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi
keunggulan kompetitif perusahaan.
Hak -
hak para
pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada
waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut
memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2002),
transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen,
utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya
sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.
Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai
apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana
hasil, undang-undang dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun
indikator-indikator transparansi yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN,
dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk BUMN yang statusnya telah menjadi
PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN yang statusnya masih PT biasa.
3.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas
pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh
seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan
erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari
kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini
diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat
dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk
mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan
kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik
berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
Perbedaan Perusahaan Publik dan Non Publik
No.
|
Aspek
|
Perusahaan
|
Publik
|
Non Publik
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Informasi Keuangan
Pemakai Informasi
Perlindungan Investor
Jasa Akuntan Publik
Pemegang saham
Pemisahan Manajemen dan Pemilik
|
Harus Terbuka
Masyarakat Luas
Mutlak dan diwajibkan Pemerintah
Mutlak diperlukan
Menyebar dan turn over tinggi
Penting
|
Tidak Terbuka
Kalangan Terbatas
Tidak Mutlak
Tidak Mutlak
Terbatas dan turn over rendah
Tidak terlalu Penting
|
Sumber: kementrian BUMN RI Program Pembinaan BUMN:
Privatisasi BUMN, GCG, Pembinaan Usaha Kecil Kementrian Negara BUMN RI,
Jakarta, 2004.
1.
Pertanggung
jawaban (Responsibility)
Pertanggung jawaban adalah
kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan
kesadaran bahwa tanggung
jawab merupakan
konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial, menyadari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan
bisnis yang sehat.
2.
Keterbukaan
dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan
mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat
dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public,
dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan
tersebut berada.
3.
Kemandirian (Independency)
Kemandirian
adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. (Siregar, 2004) Untuk
membuat Good Corporate Governance dapat
terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004)
dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1.
Tersedianya landasan hukum atau jaminan hukum,
2.
Ditegakannya akuntabilitas,
3.
Adanya fungsi pengawasan atas kinerja kompensasi dan
sistem pengangkatan Direksi,
4.
Adanya Direksi sebagai eksekutif atau penyelenggara
perusahaan,
5.
Adanya manajemen sebagai pelaksana kegiatan operasional
perusahaan.
2.7 Model Corporate Governance
- Principal Agent Model Principal agent model atau dikenal
dengan agency theory, dimana korporasi dikelola untuk memberikan win-win
solution bagi pemegang saham sebagai pemilik di sutu pihak, dan manejer sebagai
agent di lain pihak. Dalam model ini, asumsikan bahwa kondisi corporate
governace suatu akan direfleksikan secara baik dalam bentuk setimen pasar (i.e.
pasar modal,pasar produk dan pasar input).
- The Myopic Market Model Masih memfokuskan perhatian pada
kepentingan-kepentingan pemegang saham dan manajer, dimana sentimen pasar
lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar corporate
governance. Oleh karena itu, principal dan agent lebih berorientasi pada
keuntungan-keuntungan jangka pendek.
- Stakeholder Model Model ini memberikan perhatian
kepada kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan korporasi secara luas.
Artinya, dalam mencapai tingkat pengembalian yang menguntungkan bagi pemegang
saham, manajer harus memperhatikan adanya batasan-batasan yang timbul dalam
lingkungan dimana beroperasi, di antaranya masalah etika dan moral, hukum,
kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial budaya, politik dan ekonomi.
- Karakteristik Good Corporate Governance Fokus perhatian corporate governance adalah hubungan di
antara stakeholder. Oleh karena itu, kita harus mengetahui ukuran normatif yang
digunakan untuk menyatakan baik atau buruknya corporate governance suatu
perusahaan. Keadilam adalah salah satu ukuran normatif yang sering dikaitkan
dengan good corporate governance.
2.8 Kebijakan GCG
Kebijakan Good Corporate
Governance ("Kebijakan") ini disusun dengan tujuan agar
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan good corporate governance di
Perusahaan. Sesuai dengan tujuan tersebut, pada hakikatnya Kebijakan ini
dimaksudkan berlaku bagi semua jenis perusahaan yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Meskipun pada awalnya hanya
Perseroan Terbuka, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan yang menggunakan
atau mengelola dana publik saja yang harus mempelopori penerapan Kebijakan ini,
namun semua perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia juga diharapkan dapat menerapkan Kebijakan ini dengan
secepat mungkin.
Kebijakan ini disusun dengan metode
yang memungkinkan terjadinya peningkatan dan penyesuaian standar good corporate
governance yang lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan, bukan dengan
pendekatan yang preskriptif melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
Disadari bahwa terdapat aspek good corporate governance yang
perlu diberlakukan dengan peraturan perundang-undangan, namun terdapat pula
aspek lain yang sebaiknya diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar dan dengan
memperhatikan sifat khusus Perseroan. Karenanya, perlu diperhatikan bahwa
Pedoman ini dimaksudkan agar bersifat dinamis, sehingga dari waktu ke waktu
dapat disesuaikan dengan laju perkembangan pasar dan struktur masyarakat yang
dinamis. Apabila terjadi perubahan yang bersifat eksternal, maka
prinsip good corporate governance yang terkait dapat mengikutinya. Oleh sebab
itu, Kebijakan ini pada hakikatnya dapat selalu berubah (evolutionary in
nature) dan harus dibaca serta dikaji dalam hubungannya dengan perubahan
yang dapat diantisipasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
2.9 Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
1.Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama.
Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau
dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.
1)
Informasi rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga
informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi
rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi
oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya
melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang
perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi
respek terhadap hak yang sama dari pihak lain.
Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan
seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan
pemegang saham (share holder),
atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan
menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan
yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat
pada umumnya.
2)
Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus
dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri
dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan.
Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa
bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku diperusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (pemutusan hubungan kerja). Untuk
melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap kode etik tersebut peelu dilakukan
semacam audit kepatuhann (compliance
audit) oleh pihak yang independent misalnya internal auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi code of Corporate &
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Terdapat 8
(delapan) hal yang termasuk kategori situasi
benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut:
a.
Segala konsultasi atau hubungan lain
yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b.
Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c.
Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang
dikontrol oleh personal tersebut.
d.
Segala posisi dimana
karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol
terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih
ada hubungan keluarga .
e.
Segala penggunaan pribadi maupun
berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk,
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f.
Segala penjualan pada atau pembelian
dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g.
Segala penerimaan dari keuntungan,
dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
h.
Segala aktivitas yang terkait
dengan insider trading atas
perusahaan yang telah go public,
yang merugikan pihak lain.
3. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan aset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik
perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan.
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode
etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhiCode of Corporate & Business
Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan
GCG.
1.10 Hubungan Etika Bisnis Dan Good Corporate Governance
Etika bisnis dan konsep good corporate
governance merupakan merupakan hubungan berkesinambungan antara keduanya. Kode
etik (komponen etika bisnis) harus ada dalam penerapan konsep good corporate
governance. Kode etik dalam tingkah laku berbisnis diperusahaan (Code Of
Corporate And Business Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinana perusahaan untuk melakukan praktek – praktek etika bisnis yang
terbaik didalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
1.11 Permasalahan yg timbuk dalam penerapan good
corporate givernance.
Kelemahan didalam corporate governance merupakan salah satu
sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian
negara- negara tersebut, corporate governance menjadi perhatian publik sebagai
akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti masalah creative accounting,
kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana
stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya
kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan
akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Penyelesaiannya
menurut saya adalah di dalam
sebuah perusahaan telah membekali buku pedoman tata kelola perusahaan dan
perilaku (code of conduct) kepada seluruh karyawan sebagai stakeholder yang
dijadikan pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu
pengelola GCG melakukan kerjasama dengan pengelola audit internal untuk
memantau pelaksanaan tata kelola perusahaan yang diimplementasikan diseluruh
jajaran perusahaan atau dengan self assessment. Perusahaan juga meningkatkan
prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan kegiatannya untuk kepentingan
stakeholder (melalui jejaring sosial yang perusahaan miliki / website, dll).
Contoh Kasus 1
Kasus yang
masih menyinpang pada Good Corporate Governance
Para
PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang masih
malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat
kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui
para pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam
kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel
upacara dan datang tidak tepat pada waktunya.
Ada
juga kasus tentang pelanggaran disiplin masuk kerja di salah satu kelurahan di
kota Probolinggo. Ada seorang pegawai PNS yang bernama BS, yang tidak masuk
kerja dalam jangka waktu yang lama. Dalam peraturan yang lama (PP 30 Th. 1980),
apabila BS tersebut tidak masuk lebih dari 2 bulan secara berturut-turut, baru
dilakukan penghentian gaji. Apabila pegawai yang bersangkutan tidak masuk
berturut-turut selama 4 bulan ke depannya (total 6 bulan), baru bisa diproses
pemberhentian BS secara tidak hormat dari PNS. Kalau Peraturan yang baru, malah
lebih tegas dan jelas lagi. Di sini tidak perlu menunggu hingga 2 bulan, atau
bahkan 6 bulan. Cukup bagi yang bersangkutan tersebut tidak masuk lebih dari 46
hari, dan menghitungnya tidak perlu berturut-turut alias bisa akumulasi, maka
si BS tadi bisa diproses untuk hukuman berat.
Kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu
kasus Enron, Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat
pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal
Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis.
Penyebab kebangkrutan beberapa perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika
bisnis serta prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan, pengungkapan dan
prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Implementasi GCG memang
tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis
dengan mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang
berlaku diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku
menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang
sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri
kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran
alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu
Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan
bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan
prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus
kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia
tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga
dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta
menerapkan prinsip GCG.
ANALISIS
- Berdasarkan data diatas dapat
disimpulkan bahwa penerapan Good Corporate Governance sangat penting bagi
perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan
etika dalam suatu perusahaan tersebut.
- Perusahaan harus lebih meningkatkan
disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang
maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika
yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang
tidak sesuai dengan GCG.
- Secara moral perusahaan yang
menyimpang dari Good Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab
kepada para pemegang saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra
perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai kalangan.
- Perusahaan yang melanggar seperti
kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau
instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.
Contoh Kasus 2
Bank BNI
Profil Singkat Bank
BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan
publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank
BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA
dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi: Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan
dan kinerja
Misi:Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi
keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan consumer.
Budaya Perusahaan
- BNI adalah bank umum berstatus perusahaan
publik.
- BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan
nasional.
- BNI secara terus menerus membina hubungan yang
saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
- BNI mengakui peranan dan menghargai
kepentingan pegawai.
- BNI mengupayakan terciptanya semangat
kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini
tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu
diketahui bahwa ada posisi euro yang gila gila besarnya, senilai 52 juta euro.
Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di
Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit
akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi
lebih satu triliun rupiah. Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah
sebagai berikut:
- Waktu kejadian: Juli
2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank: Rosbank
Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle
East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C:
USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun.
- Beneficiary/Penerima
L/C: 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
- 2 perusahaan dibawah
Petindo Group
- Barang Ekspor: Pasir
Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor: Congo
dan Kenya
- Skim: Usance L/C
Kronologi
- Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah
L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall
Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum
mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered
Bank.
- Beneficiary mengajukan permohonan diskonto
wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI
dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan
Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
- Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo,
Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa
mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
- Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata
kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
- Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar
Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI
mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang
ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah
mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi
mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit
(L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank
BNI.
Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C,
khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah
dibangun dan disempurnakan selama bertahun tahun, antara lain berdasarkan
pengalaman pengalaman pahit masa lampau. Akan tetapi, sistem pengamanan yang
baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun
sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja
melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan
kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis
antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat
akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan
yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan.
Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang
tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam
kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi
tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C
kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI
Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank
penerbit. Di samping itu, dokumen dokumen L/C mengandung penyimpangan dan
negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan
oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan perusahaan yang
termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor
fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil
verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan
bahwa PEB tersebut palsu. Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil
transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah
dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan
dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau
melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor
besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan
pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan
pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer
Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pelaksanaan Good Corporate Governance memerlukan
perangkat pendukung yang memungkinkan prinsip-prinsip yang terkandung
didalamnya yaitu Fairness,
Transparency, Accountability, Responsibility, Disclosure dan Independence dapat diterapkan
dengan baik. Good Corporate
Governance berperan untuk memastikan atau menjamin bahwa manajemen
dilaksanakan dengan baik. Untuk itu diperlukan suatu perangkat yang memenuhi
hal-hal tersebut dan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Kesimpulannya, disadari atau tidak,
penerapan Good Corporate Governance dalam
implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya
etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu
contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat
memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya.
Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk
membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan
ekonomi.
Saran
Saran untuk perusahaan yang khususnya
bergerak dalam sektor publik, alangkah baiknya menerapkan Good
Corporate Governance (GCG). Tujuannya agar perusahaan dengan mudah
dalam meningkatkan kinerja seluruh karyawan perusahaan, sehingga dapat
menciptakan nilai tambah tersendiri bagi perusahaan tersebut
DAFTAR
REFERENSI
Ernawan,
Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
Dewi Kurniaty. 2008. Penerapan Etika Bisnis
melalui Prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Jurnal Universitas
Paramadina. Volume 05, No. 03. Hal. 221 – 231